Tradisi “Jhuduen” Dalam Sistem Kekerabatan (Studi Kasus Di Desa Pangtonggal Kabupaten Pamekasan Madura)
Main Article Content
Abstract
Tradisi merupakan sebuah adat atau kebiasaan yang sudah turun-temurun dilestarikan oleh masyarakat, begitu pula dengan tradisi perjodohan “jhuduen” di kalangan masyarakat Madura. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk mendeskripsikan tujuan dari tindak “jhuduen” serta alur tindak “jhuduen” di Desa Pangtonggal Kabupaten Pamekasan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yang melibatkan empat informan di Desa Pangtonggal Kabupaten Pamekasan, hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat atau orang tua beranggapan bahwa perjodohan dalam sistem kekerabatan merupakan sebuah tradisi yang tidak bisa dihilangkan disebabkan pernikahan antar anggota keluarga diyakini dapat memelihara, mempertahankan serta melestarikan hubungan-hubungan kekerabatan yang sudah terjalin sebelumnya yang didasari oleh faktor sosial, ekonomi, komunikasi serta keyakinan para leluhur. Alur dari tindak “jhuduen” dimulai dari: (1). “pangadhek” atau disebut (perantara) mengenalkan anaknya ke orang tua calon tunangannya; (2). “masang ngin-angin” (mengikat pembicaraan); (3).“nacer” (pemberian tanda/simbol); (4). Proses lamaran “tunangan” dilakukan setalah ada izin dari sesepuh dari kedua calon pasangan. Namun dengan demikian tradisi perjodohan di kalangan masyarakat Madura sudah mulai berkurang untuk daerah perkotaan, akan tetapi untuk daerah pedesaan tradisi ini masih sangat membudaya.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.