Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha melalui Online Single Submission Pada UMKM di Kelurahan Blitar

Isi Artikel Utama

Adhila Chairunnisa
Almas Agung Firdaus
Andini Cevia Masita
Laksmi Diana, S.S, M.Pd
Muhammad Farhan

Abstrak

Legalitas usaha merupakan persetujuan penyelenggaraan kegiatan usaha yang diberikan kepada perorangan maupun sekelompok orang dari pihak yang berwenang. Salah satu bentuk legalitas usaha ini yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Adanya NIB dapat memberikan keuntungan bagi pengusaha, terutama dalam hal memperoleh bantuan dari pemerintah. Masih adanya UMKM yang belum mengetahui maupun mendapat sertifikat NIB, menjadi permasalahan utama yang sering dijumpai di Kelurahan Blitar. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, pelatihan, dan pendampingan legalitas usaha berupa NIB secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) kepada UMKM di Kelurahan Blitar. UMKM D’Celvin menjadi target dalam program pembentukan NIB. Metode yang digunakan dalam program pendampingan ini yaitu Penelitian, Aksi, dan Partisipasi. Hasil dari pendampingan ini yaitu UMKM  D’Celvin memiliki pengetahuan mengenai NIB, memperoleh sertifikat NIB, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usahanya, seperti mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) dan pembinaan dari pemerintah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chairunnisa, A., Almas Agung Firdaus, Andini Cevia Masita, Laksmi Diana, S.S, M.Pd, & Muhammad Farhan. (2022). Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha melalui Online Single Submission Pada UMKM di Kelurahan Blitar. INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement, 1(2), 231–239. https://doi.org/10.56855/income.v1i2.95
Bagian
Articles

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.