Sinergi UU No. 1 Tahun 2023: Implementasi Restorative Justice Berbasis Hukum Adat Karo di Desa Ketaren

Isi Artikel Utama

Jefri Jefri
Rayani Saragih
Maslon Hutabalian
Amelia Rosa Br Sinuhaji
Novita Sari Sihite

Abstrak

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini berfokus pada implementasi prinsip Keadilan Restoratif berbasis hukum adat Karo di Desa Ketaren, Kabupaten Karo. Dalam kerangka harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pengakuan terhadap living law  dalam Pasal 2 KUHP Nasional menjadi landasan program untuk mengatasi tantangan diskoneksi antara mekanisme adat Runggu (musyawarah adat berbasis filosofi kekerabatan Rakut Sitelu - Kalimbubu, Senina, Anak Beru) dengan persyaratan administratif dan prosedural KUHP Nasional. PKM ini mengadopsi pendekatan partisipatif melalui tiga solusi inti: (1) Edukasi dan sosialisasi intensif mengenai substansi UU KUHP 2023, khususnya Pasal 2 dan mekanisme Restorative Justice; (2) Pendampingan standardisasi dokumen kesepakatan perdamaian (Runggu) menjadi Berita Acara Kesepakatan Perdamaian (BAKP) yang memenuhi syarat materiil dan formil; (3) Pembentukan forum komunikasi dan protokol koordinasi efektif antara tokoh adat/perangkat desa dengan aparat penegak hukum (Bhabinkamtibmas/Babinsa). Hasil PKM menunjukkan keberhasilan signifikan. Fasilitas “Rumah Restorative Justice” Desa Ketaren berhasil dioptimalisasi sebagai episentrum resolusi konflik yang terintegrasi. Seluruh kasus tindak pidana ringan (pencurian ringan, sengketa tanah, penganiayaan ringan) yang ditangani selama periode pemantauan 100% berhasil diselesaikan melalui mekanisme Runggu yang kini memiliki legitimasi yuridis. Kolaborasi terstruktur antara perangkat desa/tokoh adat dan aparat penegak hukum memastikan pengawasan proses dan perlindungan HAM. Dokumentasi BAKP terstandarisasi menjadi dasar hukum yang valid, memberikan kepastian hukum. Keberhasilan ini menjadikan Desa Ketaren sebagai role model  “Desa Sadar Hukum” yang mengimplementasikan living law secara konkret, membuktikan efektivitas paradigma Pluralisme Hukum dalam mencapai penyelesaian konflik yang cost-effective, cepat, dan berorientasi pemulihan hubungan sosial, sekaligus melestarikan kearifan lokal Karo.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jefri, J., Saragih, R., Hutabalian, M., Sinuhaji, A. R. B., & Sihite, N. S. (2026). Sinergi UU No. 1 Tahun 2023: Implementasi Restorative Justice Berbasis Hukum Adat Karo di Desa Ketaren. INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement, 5(2), 361–374. https://doi.org/10.56855/income.v5i2.2094
Bagian
Articles

Referensi

Badriyah, Siti Malikhatun. 2022. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Sinar Grafika.

Ehrlich, Eugene, and Klaus A. Ziegert. 2017. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Routledge.

Gozali, Djoni S. 2020. “Pengantar Perbandingan Sistem Hukum.”

Hafrida, and Usman. 2024. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Deepublish.

Hiariej, Eddy O. S., and Topo Santoso. 2025. Anotasi KUHP Nasional. Rajawali Pers.

Hutagalung, Dhaniel, Evan Parulian, Alexandro Pardamean Simorangkir, Wilmar Tumimbang, Ryan Lucky Bahara Pasaribu, Mazdhalifah Taro, and Rony Setiawan. 2026. “Transformasi Paradigma Hukum Pidana Di Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional.” Journal of Law, Policy, and Governance 1(1):40–47.

Indonesia, Pemerintah Republik. 2009. Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Indonesia.

Jefri, Edwardo Manalu. 2025. “Analisis Yuridis Terhadap Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat Pada Kemandirian Hukum Masyarakat Desa Lumban Binanga.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(3):1750–57.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2021. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Indonesia.

NOORYONO, AKBAR QOLBU. 2025. “Efektivitas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya Pendekatan Kolaboratif Antara Hukum Negara Dan Hukum Adat Papua.”

Rizki, Aldi, and Rospita Adelina Siregar. 2025. “Tantangan Perubahan Dan Perkembangan KUHP Baru Di Indonesia.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ) 11(1):205–17.

Rubi, Rubi, M. Chandra Restu Maulana, Muhammad Ferdy Yulrisnanda, Akhmad Saripudin, and Syamsudin Syamsudin. 2024. “Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5(3):861–69.

Sabila, Hafizha Salma, Gimas Ryan Aththariq, Karina Ais Sitoresmi, and Khoirul Niswatin. 2025. “Hukum Adat Suku Karo Dalam Menganalisis Peran Rumah Adat Dalam Pengaturan Hak Dan Kewajiban Dalam Keluarga.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 1(12):2130–37.

Santoso, Topo. 2020. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Rajawali pers.

Santoso, Topo. 2023. Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo Persada.

Saragih, Rayani, Maslon Hutabalian, Venius Ndruru, and Jopia S. Milala. 2025. “UMKM Go Digital: Sosialisasi Pendaftaran Usaha Melalui OSS Di Rumah BUMN Kabanjahe.” INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement 4(4):510–19.

Sembiring, Samsul, Runtung Sitepu, Rosnidar Sembiring, and Maria Kaban. 2024. “Eksistensi Status Hak Atas Tanah Pemberian Kalimbubu Kepada Anak Beru Pada Adat Karo Di Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo.” Jurnal Media Akademik (JMA) 2(3).

Sulaiman, Anwar, and Asmak ul Hosnah. 2022. “Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan.” International Journal Of Social, Policy And Law 3(2):57–67.

Surbakti, Benny Julio, Gunawan Yuli, and Mariska Lauterboom. 2025. “Solidaritas Dalam Rakut Sitelu Sebagai Instrumen Pendampingan Kebudayaan Bagi Masyarakat Suku Karo.” Jurnal Basataka (JBT) 8(1):1–12.