Sosialisasi Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Dan Sporadik Di Desa Jaranguda

Isi Artikel Utama

Maria Ferba Editya
Rayani Saragih
Maslon Hutabalian

Abstrak

Sistem pendaftaran tanah  lengkap merupakan program yang diselenggarakan oleh pemerintah khususnya Kementerian Pertanahan dan Perencanaan Wilayah atau Kepala Badan Pertanahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendaftar tanah yang menerbitkan sertifikat di Indonesia. Keputusan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, menggantikan Keputusan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, merupakan pelaksana amanat yang diatur dalam Pasal 19 Keputusan Pemerintah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap serta kendala-kendalanya dan mengkaji upaya-upaya pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Desa Jaranguda,  Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis melalui teknik interpretasi dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Desa Jaranguda dilakukan untuk mencapai kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Pelaksanaan program ini belum efektif dan belum dilaksanakan secara optimal karena rendahnya partisipasi dalam pengurusan sertifikat tanah di daerah tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Editya, M. F., Saragih, R., & Hutabalian, M. (2023). Sosialisasi Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Dan Sporadik Di Desa Jaranguda. INCOME: Indonesian Journal of Community Service and Engagement, 2(3), 186–195. https://doi.org/10.56855/income.v2i3.651
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama