KESETARAAN GENDER DALAM AL-QUR'AN: STUDI ATAS HAK DAN KEWAJIBAN
Main Article Content
Abstract
Isu kesetaraan gender dalam Islam sering kali menjadi perhatian serius dalam studi-studi keagamaan dan sosial. Dalam konteks al-Qur'an, pembahasan mengenai hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan mendapat tempat yang penting. Surah an-Nisa ayat 7 dan ayat 11 menjadi titik tolak untuk memahami bagaimana Islam mengatur hak-hak gender secara adil dan proporsional, terutama dalam pembagian harta warisan. Kajian ini mencoba mengeksplorasi sejauh mana al-Qur'an memberikan pengakuan terhadap hak-hak perempuan setara dengan laki-laki dalam aspek tertentu. Metodologi yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode tafsir tematik (maudhu'i). Penulis mengkaji teks al-Qur'an secara langsung, didukung dengan tafsir para ulama klasik dan kontemporer seperti Tafsir al-Maraghi, Tafsir al-Misbah, dan pendapat cendekiawan muslim modern. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis untuk memahami makna mendalam dari ayat-ayat yang berkaitan dengan hak waris laki-laki dan perempuan. Hasil kajian menunjukkan bahwa al-Qur'an mengakui hak perempuan atas harta warisan yang sebelumnya diabaikan dalam tradisi Arab pra-Islam. Surah an-Nisa ayat 7 secara eksplisit menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki bagian yang telah ditentukan dari peninggalan keluarga mereka. Walaupun secara proporsi bagian warisan antara laki-laki dan perempuan bisa berbeda, prinsip keadilan tetap menjadi landasan utamanya. Hal ini membuktikan bahwa al-Qur'an membawa reformasi sosial yang signifikan terhadap sistem patriarki yang berlaku saat itu. Kesimpulannya, kesetaraan gender dalam al-Qur'an harus dipahami dalam kerangka keadilan, bukan sekadar persamaan matematis. Al-Qur'an tidak menghapus perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan, namun menegaskan bahwa keduanya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama bernilai di hadapan Allah. Temuan ini memberikan kontribusi penting dalam membangun pemahaman yang lebih adil dan moderat tentang relasi gender dalam Islam.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Al-Qur'an al-Karim
Abduh, Muhammad. (2004). Risalah al-Tauhid. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Qurtubi, Abu Abdullah. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an.
Al-Tabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an.
Kabeer, Naila. (1999). Gender, Poverty, and Inequality: A Brief History of Feminist Contributions to Development Studies. IDS Working Paper 71. Brighton: Institute of Development Studies.
Khan, Muhammad R. (2008). Gender, Economy, and the Islamic Tradition. Cambridge University Press.
Mernissi, Fatima. (1991). The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women's Rights in Islam. Reading, MA: Addison-Wesley.
Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Belknap Press.
Rizvi, Sayyid A. (2002). The Economic Rights of Women in Islam. Oxford University Press.
Sen, Amartya. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.
Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.
Wadud, Amina. (1999). Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective. Oxford University Press.