Konsep Maqashid Syariah dalam Praktik Strategi Pemasaran Tiktok dengan Landasan Etika Bisnis Islam

Main Article Content

Nurhajijah Zulfa
Nur Millah
Nuratin Nuratin
Kartika Novitasari

Abstract





Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep maqashid syariah dalam praktik strategi pemasaran TikTok dengan landasan etika bisnis islam. Metode penelitian dilakukan melalui studi literature yang mendalam terhadap konsep maqashid syariah dan analisis strategi pemasaran TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok, melalui kemitraannya dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, telah berhasil mengintegrasikan aspek sosial dan e-commerce. Strategi pemasaran seperti Collection Ads, Dynamic Showcase Ads, dan Lead Generation memberikan fleksibilitas kepada pengguna untuk mempromosikan produk secara efektif. Landasan etika bisnis Islam diterapkan dalam strategi pemasaran TikTok, menekankan prinsip-prinsip jujur, tanggung jawab, tidak melakukan penipuan, menepati janji, dan pelayanan dengan murah hati. Penelitian ini menegaskan bahwa pemasaran TikTok dapat sejalan dengan konsep maqashid syariah dan etika bisnis Islam, memberikan pandangan holistik terhadap kontribusi positifnya terhadap masyarakat. Penelitian ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana praktik bisnis dapat sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan wawasan bagi pelaku bisnis, akademisi, dan pengambil kebijakan untuk mempromosikan pemasaran beretika dengan berlandaskan maqashid syariah dalam era teknologi digital.





Article Details

How to Cite
Zulfa, N., Millah, N., Nuratin, N., & Novitasari, K. (2024). Konsep Maqashid Syariah dalam Praktik Strategi Pemasaran Tiktok dengan Landasan Etika Bisnis Islam. Journal of Accounting, Management, Economics, and Business (ANALYSIS), 2(1), 69–85. https://doi.org/10.56855/analysis.v2i1.928
Section
Articles